Di Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Menyatakan Siap Dipenjara Karena Beda Pilihan Politik
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku siap dipenjara, bahkan dibunuh karena pilihan politik. Dia merupakan tim sukses capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden 2024.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 1 Juli 2025. Pada sidang tersebut, Tom diperiksa sebagai terdakwa.
Penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, mulanya menyoroti pernyataan kliennya sebelumnya ihwa penetapan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula berhubungan dengan pilihan politik. "Pertanyaan saya kepada terdakwa, apakah pada saat memilih pilihan politik tersebut, ada ancaman terhadap saudara?" tanyanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya akan mengatakan tidak ada ancaman langsung," jawab Tom Lembong. "Tapi sudah banyak ancaman tidak langsung oleh orang-orang yang berada dalam pemerintahan maupun yang dekat pemerintahan, bahwa akan membawa konsekuensi, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum apabila saya memilih posisi yang berseberangan dengan penguasa."
Oleh sebab itu, saat awal kampanye di suatu acara Muhammadiyah, Tom ditanya apakah berani berseberangan dengan penguasa. "Saya merasa dalam hidup saya, sudah diberikan terlalu banyak rezeki, sehingga untuk perjuangan ini, saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh," lanjutnya.
Sehingga, ia sudah menyesuaikan ekpektasinya setelah bergabung dalam tim salam satu calon presiden dan calon wakil presiden. Kendati demikian, dia mengaku tetap shock dan kecewa karena dijerat dengan kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Dia disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0 Response to "Di Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Menyatakan Siap Dipenjara Karena Beda Pilihan Politik"
Posting Komentar