Pasang Iklan Gratis

Nadiem bantah Rp 9,9 triliun untuk pengadaan Chromebook, klaim tidak sampai 1 persen dari yang dianggarkan

 Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa anggaran sebesar Rp 9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan digunakan untuk pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, angka tersebut mencakup berbagai kebutuhan pendukung pembelajaran digital, bukan hanya pembelian perangkat komputer.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

“Dari angka Rp 9,9 triliun yang disebut di awal perkara, jika majelis melihat layar, hanya Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook,” kata Nadiem dihadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, nilai Rp 9,9 triliun tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembelian Chromebook. Menurutnya, sebagian dana digunakan untuk pengadaan sarana penunjang digitalisasi pendidikan lainnya.

“Ya, jadi angka Rp 9,9 triliun itu bukan semuanya untuk Chromebook. Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya untuk beli proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain,” ucapnya.

Nadiem menjelaskan, dari total Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk pengadaan Chromebook, hanya Rp 2,72 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola Kemendikbudristek selama masa kepemimpinannya.

“Jadi anggaran yang dikeluarkan untuk membeli Chromebook selama 3 tahun yang di bawah pengelolaan dan tanggung jawab saya sebagai menteri, itu Rp 2,72 triliun. Dibagi 3 tahun Yang Mulia. Berarti per tahun anggaran yang dikeluarkan untuk Chromebook di bawah kementerian saya dengan APBN itu sekitar Rp 800 miliar sampai Rp 900 miliar per tahun,” ungkap Nadiem.

Ia juga membandingkan besaran anggaran tersebut dengan total pagu anggaran kementerian yang setiap tahun berada di kisaran Rp 80 triliun hingga Rp 90 triliun. Menurutnya, porsi dana untuk pengadaan Chromebook tidak mencapai satu persen dari keseluruhan anggaran kementerian.

“Kalau kita bandingkan ini dengan anggaran kementerian, di mana per tahunnya anggaran kementerian itu sekitar Rp 80-an sampai Rp 90 triliun, anggaran untuk Chromebook di bawah kementerian saya per tahun tidak sampai 1 persen dari anggaran,” bebernya.

Meski tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan, Nadiem menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia pun menekankan, adanya kajian teknis, konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan program tersebut.

“Meskipun saya sebagai menteri tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, saya menaruh keyakinan kepada seluruh tim yang menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi. Inilah dasar dari kepercayaan saya yang besar kepada mereka,” jelasnya.

Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotalkan Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Response to "Nadiem bantah Rp 9,9 triliun untuk pengadaan Chromebook, klaim tidak sampai 1 persen dari yang dianggarkan"

Posting Komentar