Arda Ernisa mantap pilih WNI, Kakanwil Milawati minta taat aturan keimigrasian
Arda Ernisa resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) seusai mengucap Sumpah dan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Senin (10/8).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.
Momen ini menandai beralihnya status Arda Ernisa dari Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas menjadi WNI sepenuhnya.
Sesuai UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, pelantikan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara.
Terutama dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah memasuki usia untuk memilih kewarganegaraannya.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa setelah pengucapan sumpah, terdapat sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh Arda Ernisa sebagai WNI.
“Perlu kami menyampaikan bahwa setelah pengucapan sumpah pada hari ini, Saudari berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah.
Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kakanwil Milawati.
Selain memberikan kepastian mengenai status kewarganegaraan, Kakanwil Milawati juga mengingatkan agar Arda Ernisa senantiasa mematuhi ketentuan hukum apabila di kemudian hari berencana bekerja di luar negeri.
“Apabila Saudari berencana bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia, pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan memilih jalur ilegal, karena hal tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Jadikan pengalaman mereka yang pernah menempuh jalur ilegal sebagai pembelajaran,” ucap Kakanwil Milawati.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dari perlindungan diri sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Status sebagai WNI memberikan hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketika melakukan aktivitas di luar wilayah Indonesia.
Seusai mengikuti prosesi pengambilan Sumpah dan Janji Setia kepada NKRI, Arda Ernisa menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pelayanan dan bantuan yang diberikan selama proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pelayanan yang baik dan bantuan yang telah diberikan kepada saya sehingga saya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia,” ujar Arda Ernisa.
Kakanwil Kemenkum NTB turut menyampaikan ucapan selamat kepada Arda Ernisa atas telah resminya menjadi Warga Negara Indonesia.
“Selamat kepada Saudari Arda Ernisa atas telah resminya menjadi Warga Negara Indonesia.
Semoga status kewarganegaraan yang telah Saudari sandang serta amanah yang kini dipercayakan menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutur Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Dengan dilaksanakannya pengambilan Sumpah dan Janji Setia kepada NKRI, Arda Ernisa secara resmi menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Momen tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat.


0 Response to "Arda Ernisa mantap pilih WNI, Kakanwil Milawati minta taat aturan keimigrasian"
Posting Komentar