Pasang Iklan Gratis

MA kuatkan vonis bebas Junaedi Saibih usai tolak kasasi JPU

 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas terdakwa Junaedi Saibih, dalam kasus dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau yang lazim disebut minyak goreng dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Amar putusan, menolak kasasi PU,” demikian amar putusan Junaedi Saibih yang dikutip dari direktori putusan MA di Jakarta,

Putusan kasasi tersebut diputus pada 11 September 2026, oleh Ketua Majelis Jupriyadi, bersama anggota majelis Arizona Mega Jaya, dan Ainal Mardhiah.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Effendi, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Dalam putusan tersebut, majelis membebaskan terdakwa Junaedi Saibih dari dakwaan penuntut umum. Dengan alasan, adalah tidak ditemukannya meeting of mind yang bisa membuktikan terdakwa terlibat dalam perkara tersebut.

Kemudian, fakta di persidangan menunjukkan tidak ada komunikasi yang dilakukan untuk bersama-sama memberi suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng.

Selain itu, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Junaedi bersama direktur televisi swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki disebut membuat program maupun konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Terdapat tiga perkara yang disebut terdampak akibat dugaan suap dalam perintangan dimaksud, yakni dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk periode 2015-2022, dan dugaan korupsi impor gula.


0 Response to "MA kuatkan vonis bebas Junaedi Saibih usai tolak kasasi JPU"

Posting Komentar